Sakti, Dimas Ari Bhima (2025) Analisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Sorong Tahun 2024). S1 thesis, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.
Dimas Ari Bhima Sakti-146520121032.pdf - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (2MB)
Abstract
Di Kabupaten Sorong, tingkat partisipasi pemilih pemula masih tergolong rendah meskipun berbagai upaya sosialisasi telah dilaksanakan. Rendahnya partisipasi ini dipengaruhi oleh sejumlah kendala, seperti minimnya respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi, keterbatasan waktu koordinasi, serta jarak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang cukup jauh bagi sebagian pemilih pemula. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan yang lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara nyata. Adapun fokus penelitian ini adalah; 1) Bagaimana Implementasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dalam memberikan upaya peningkatan partisipasi pemilih pemula pada Pilkada? 2) Apakah PKPU Nomor 9 Tahun 2022 sudah Efektif dalam mendorong keterlibatan pemilih pemula pada Pilkada? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui implementasi dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Kabupaten Sorong. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan perundangundangan. Subjek penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data disini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini ada 4 yaitu; 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Penyajian data, 4) Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diantaranya: 1) Implementasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 di Kabupaten Sorong dilakukan melalui sosialisasi langsung seperti penyuluhan dan kunjungan ke sekolah serta sosialisasi tidak langsung melalui media cetak dan media sosial yang dekat dengan pemilih pemula; 2) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 telah memberikan dasar regulatif yang jelas, namun efektivitasnya di Kabupaten Sorong masih belum maksimal karena pemerataan sosialisasi yang terbatas. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2022 diimplementasikan melalui sosialisasi langsung dan tidak langsung kepada pemilih pemula di Kabupaten Sorong. Kebijakan ini menunjukkan peningkatan partisipasi pemilih pemula, meskipun pelaksanaannya belum merata dan optimal. Saran dari penelitian ini yakni KPU perlu melakukan pencatatan khusus terhadap partisipasi pemilih pemula sebagai bahan evaluasi. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi berupa sanksi bagi KPU yang tidak melaksanakan sosialisasi sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022
| Item Type: | Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (S1) |
|---|---|
| Subjects: | 000 KARYA UMUM |
| Divisions: | Fakultas Hukum Sosial Politik (FHISIPOL) > Ilmu Pemerintahan |
| Depositing User: | UNIMUDA Administrator Sorong |
| Date Deposited: | 23 Jul 2026 01:23 |
| Last Modified: | 23 Jul 2026 01:23 |
| URI: | http://eprints.unimudasorong.ac.id/id/eprint/1050 |
